SWARADETIK.COM, KAMPAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MA (35) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,64 gram.
MA diamankan saat berada di dalam rumahnya di Dusun II Kampung Panjang, Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Selain 14 paket diduga sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas MA yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika dan dinilai telah meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Dusun II Kampung Panjang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah botol berwarna merah yang berada di lantai kamar.
Di dalam botol tersebut ditemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip.
“Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari GE dan AS di wilayah Desa Pandalian, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu,” jelasnya.
Selanjutnya, MA beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas IPTU Rifles Bagariang. (rls)





