LIVE 19 Sep 2026 RSS
Informasi yang bergerak bersama waktu.
TERKINI
Perkara Yahya Resmi Menempuh RJ, Kuasa Hukum Singgung Polemik Delik Biasa dan Delik AduanGotong Royong Lintas Unsur di Teluk Binjai, Pelindo Regional 1 Dumai Ambil BagianMotor Honda Beat Hilang dari Parkiran Pelajar, Polisi Amankan Pria 27 TahunKembangkan Kasus Pencurian Pupuk, Polsek Dumai Barat Amankan Dua Terduga PelakuDuduk di Atas Motor, Pria di Dumai Diamankan dengan 30 Butir Diduga Ekstasi8 Perkara, 10 Tersangka: Polres Dumai Musnahkan 2,5 Kg Sabu hingga Ribuan EkstasiKabel PJU Milik Dishub Dumai Hilang 450 Meter, Kerugian Ditaksir Rp12,6 Juta16 Butir Diduga Ekstasi Disita dari Kamar Kost di Dumai, Dua Orang DiamankanDukung Bakti Kesehatan HUT TNI AL, Pelindo Dumai Hadir Bersama ForkopimdaJelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni BerjalanPerkara Yahya Resmi Menempuh RJ, Kuasa Hukum Singgung Polemik Delik Biasa dan Delik AduanGotong Royong Lintas Unsur di Teluk Binjai, Pelindo Regional 1 Dumai Ambil BagianMotor Honda Beat Hilang dari Parkiran Pelajar, Polisi Amankan Pria 27 TahunKembangkan Kasus Pencurian Pupuk, Polsek Dumai Barat Amankan Dua Terduga PelakuDuduk di Atas Motor, Pria di Dumai Diamankan dengan 30 Butir Diduga Ekstasi8 Perkara, 10 Tersangka: Polres Dumai Musnahkan 2,5 Kg Sabu hingga Ribuan EkstasiKabel PJU Milik Dishub Dumai Hilang 450 Meter, Kerugian Ditaksir Rp12,6 Juta16 Butir Diduga Ekstasi Disita dari Kamar Kost di Dumai, Dua Orang DiamankanDukung Bakti Kesehatan HUT TNI AL, Pelindo Dumai Hadir Bersama ForkopimdaJelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan

Perkara Yahya Resmi Menempuh RJ, Kuasa Hukum Singgung Polemik Delik Biasa dan Delik Aduan

Perkara Yahya Resmi Menempuh RJ, Kuasa Hukum Singgung Polemik Delik Biasa dan Delik Aduan
Foto: ist

SWARADETIK.COM, PEKANBARU — Perkara yang melibatkan Yahya, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah para pihak mencapai kesepakatan perdamaian namun proses restorative justice (RJ) belum dapat dilaksanakan, akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Proses penyelesaian melalui mekanisme RJ tersebut dilaksanakan pada Jumat (18/9/2026) di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru. Pertemuan dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru, di antaranya Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.

Setelah seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan RJ disampaikan dan dipenuhi, proses penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Yahya dari MS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Polresta Pekanbaru yang telah memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan kliennya hingga tercapai penyelesaian melalui RJ.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Mirwansyah.

Menurutnya, RJ semestinya tidak sekadar dipandang sebagai mekanisme penghentian perkara, tetapi sebagai salah satu pendekatan dalam menghadirkan keadilan substantif bagi para pihak yang berperkara.

Ia menilai, sepanjang suatu perkara memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, ruang untuk penyelesaian melalui perdamaian dan pemulihan patut diberikan.

“Ketika suatu perkara memenuhi kualifikasi untuk dapat diselesaikan melalui restorative justice, maka ruang untuk perdamaian dan pemulihan harus diberikan seluas-luasnya kepada para pihak. Tentu dengan tetap memperhatikan persyaratan, kesediaan para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Mirwansyah juga menyoroti perdebatan mengenai klasifikasi delik biasa dan delik aduan yang menurutnya tidak semestinya menjadi satu-satunya parameter dalam melihat kemungkinan penyelesaian perkara melalui RJ.

“Jadi, bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata memperdebatkan delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya terpenuhi,” tegasnya.

Ia berpandangan, paradigma penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan maupun pemenjaraan. Dalam perkara tertentu, pendekatan yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan para pihak juga dapat menjadi bagian dari proses pencarian keadilan.

“Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Mirwansyah, penyelesaian perkara Yahya melalui RJ sekaligus memperlihatkan pentingnya kemauan para pihak dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam mencari jalan penyelesaian yang tetap berada dalam koridor hukum.

Ia menegaskan bahwa makna keadilan tidak semata-mata dapat diukur dari apakah seseorang akhirnya dijatuhi hukuman atau tidak.

“Keadilan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seseorang dihukum atau tidak dihukum. Keadilan juga berbicara mengenai apakah para pihak telah mendapatkan penyelesaian yang mereka kehendaki, apakah kerugian atau persoalan telah dipulihkan, dan apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.

MS Law Firm berharap penyelesaian perkara Yahya melalui RJ dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi profesional antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dalam mendorong penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan sekaligus kepastian hukum.

“Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik. Ketika hukum memberikan ruang untuk penyelesaian secara restoratif dan para pihak memiliki kesadaran serta kemauan untuk berdamai, maka ruang tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” pungkas Mirwansyah.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemidanaan. “Keadilan bukan semata-mata tentang pemidanaan. Ketika perdamaian telah tercapai dan hukum memberikan ruang untuk restorative justice, maka keadilan harus diberikan ruang untuk menemukan jalannya.” (rls)



Sumber: MS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum