SWARADETIK.COM, DUMAI — Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan perkara yang melibatkan 10 tersangka.
Pemusnahan berlangsung Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.567,77 gram sabu, 1.422 butir pil ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five dengan berat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., S.H., M.Si. Hadir pula perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba serta sejumlah awak media.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan delapan perkara dengan total 10 tersangka.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan delapan kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs,” ujar Fatikh.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah paparan narkotika terhadap sekitar 25.046 jiwa apabila tidak sampai beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti tersebut apabila beredar di pasaran diperkirakan mencapai Rp4.968.729.400, atau hampir Rp5 miliar.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Sebelum pemusnahan dilakukan, para pihak yang hadir terlebih dahulu menyaksikan barang bukti dan menandatangani berita acara pemusnahan. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan di lokasi yang telah disiapkan Polres Dumai.
Barang bukti tersebut berasal dari delapan laporan polisi, masing-masing LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026, dan LP/A/107/IX/2026.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diterapkan dalam masing-masing perkara.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari tahapan penanganan barang bukti dalam perkara narkotika yang telah melalui proses penyidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls)






