LIVE 04 Nov 2026 RSS
Informasi yang bergerak bersama waktu.
TERKINI
Polisi Gerebek Kamar Kos di Jalan Sudirman, Tiga Paket Sabu dan Timbangan Digital DisitaAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangRGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026, Jonatan Ginting Sampaikan ApresiasiPelindo Regional 1 Dumai Berharap PWI Semakin Profesional dan Solid di Bawah Kepemimpinan BambangJonatan Ginting: Selamat dan Sukses atas Prestasi Pelindo FC di World Corporate Cup 2026Pelindo Perkuat Efektivitas Bisnis, Penerbitan Nota Layanan Nonpetikemas Tak Lagi Melalui PMTTingkatkan Keandalan Pelabuhan, Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Evaluasi Kinerja OperasionalRevisi Perda Lingkungan Hidup Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Pusat Pengaduan bagi Korban PencemaranRaker Semester II 2026, RGB Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Penguatan KelembagaanAntisipasi Gangguan Sejak Dini, Pelindo Dumai Perkuat Kolaborasi dengan TenantPolisi Gerebek Kamar Kos di Jalan Sudirman, Tiga Paket Sabu dan Timbangan Digital DisitaAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangRGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026, Jonatan Ginting Sampaikan ApresiasiPelindo Regional 1 Dumai Berharap PWI Semakin Profesional dan Solid di Bawah Kepemimpinan BambangJonatan Ginting: Selamat dan Sukses atas Prestasi Pelindo FC di World Corporate Cup 2026Pelindo Perkuat Efektivitas Bisnis, Penerbitan Nota Layanan Nonpetikemas Tak Lagi Melalui PMTTingkatkan Keandalan Pelabuhan, Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Evaluasi Kinerja OperasionalRevisi Perda Lingkungan Hidup Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Pusat Pengaduan bagi Korban PencemaranRaker Semester II 2026, RGB Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Penguatan KelembagaanAntisipasi Gangguan Sejak Dini, Pelindo Dumai Perkuat Kolaborasi dengan Tenant

Kabel PJU Milik Dishub Dumai Hilang 450 Meter, Kerugian Ditaksir Rp12,6 Juta

Kabel PJU Milik Dishub Dumai Hilang 450 Meter, Kerugian Ditaksir Rp12,6 Juta
Foto: Ist

SWARADETIK.COM, DUMAI — Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI alias I (23), warga Kecamatan Dumai Timur.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dumai Timur melalui laporan polisi LP/B/40/IX/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau tertanggal 15 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kejadian itu diketahui pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan kabel yang terpasang pada tiang penerangan jalan telah terputus dan sebagian kabel diketahui hilang. Panjang kabel yang hilang diperkirakan mencapai 450 meter.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Dumai diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (16/9/2026), tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Hermawan Gunawan, S.H., memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Pria tersebut diketahui telah diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Buluh Kasap. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian kabel sebagaimana laporan yang diterima Polsek Dumai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua gulung kabel yang telah terputus sebagai barang bukti.

Pria berinisial MI alias I (23) kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor, korban dan saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pria yang diamankan.

Tahapan berikutnya meliputi gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta koordinasi untuk proses pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik memproses MI alias I terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 477 KUHP, sesuai penerapan pasal dalam proses penyidikan. (rls)