LIVE 03 Oct 2026 RSS
Informasi yang bergerak bersama waktu.
TERKINI
Dugaan Ada Aliran 'Uang Haram' ke Oknum Aparatur Disinggung, Satpol PP Dumai Diminta Buka-bukaanMufaidnuddin: Jangan Ada THM di Dumai Merasa Kebal Hanya karena Diduga Dibekingi Oknum TertentuSemarak Pembukaan Chandra Abdul Gani Cup 1, Puluhan Peserta Siap Bertanding SportifPelindo Group Dumai Perkuat Kolaborasi dan Gotong Royong pada Momentum Hari Kesaktian PancasilaKunjungi Kawasan Tanjung Leban, Ini Kata Menteri Raja Juli AntoniPelindo Tata Ulang Peran Layanan Kepelabuhanan, Operasional Terminal Tetap Sesuai SOPEntitas Dipangkas, Pelindo Dorong Struktur Korporasi Lebih Efektif dan TerintegrasiBanjir Masih Ganggu Aktivitas Warga, PAN Dumai Gerak Cepat Salurkan BantuanPolsek Bukit Kapur Bongkar Kasus Curat, Dua Ponsel yang Raib Kembali ke Tangan KorbanPelindo Dumai Apresiasi Danlanal Cup II sebagai Momentum Memperkuat Sinergi di DumaiDugaan Ada Aliran 'Uang Haram' ke Oknum Aparatur Disinggung, Satpol PP Dumai Diminta Buka-bukaanMufaidnuddin: Jangan Ada THM di Dumai Merasa Kebal Hanya karena Diduga Dibekingi Oknum TertentuSemarak Pembukaan Chandra Abdul Gani Cup 1, Puluhan Peserta Siap Bertanding SportifPelindo Group Dumai Perkuat Kolaborasi dan Gotong Royong pada Momentum Hari Kesaktian PancasilaKunjungi Kawasan Tanjung Leban, Ini Kata Menteri Raja Juli AntoniPelindo Tata Ulang Peran Layanan Kepelabuhanan, Operasional Terminal Tetap Sesuai SOPEntitas Dipangkas, Pelindo Dorong Struktur Korporasi Lebih Efektif dan TerintegrasiBanjir Masih Ganggu Aktivitas Warga, PAN Dumai Gerak Cepat Salurkan BantuanPolsek Bukit Kapur Bongkar Kasus Curat, Dua Ponsel yang Raib Kembali ke Tangan KorbanPelindo Dumai Apresiasi Danlanal Cup II sebagai Momentum Memperkuat Sinergi di Dumai

Dugaan Ada Aliran 'Uang Haram' ke Oknum Aparatur Disinggung, Satpol PP Dumai Diminta Buka-bukaan

Dugaan Ada Aliran 'Uang Haram' ke Oknum Aparatur Disinggung, Satpol PP Dumai Diminta Buka-bukaan
Foto Ilustrasi Kasatpol PP Dumai Sepranep Syamsir terkait fenomena THM (f: ai)

SWARADETIK.COM, DUMAI — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai dalam melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali menjadi sorotan. Perhatian tersebut mencuat seiring masih adanya dugaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi melewati ketentuan jam operasional yang berlaku.

Pemerhati sekaligus praktisi media di Kota Dumai, Mufaidnuddin, meminta Satpol PP Dumai menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda secara profesional, konsisten, serta tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Mufaidnuddin, pengawasan terhadap THM tidak boleh berhenti pada kegiatan patroli atau imbauan semata. Setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum serta kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Diberitakan sebelumnya, sorotan tersebut juga berkaitan dengan dugaan adanya oknum yang disebut-sebut mengatasnamakan pimpinan atau organisasi pers untuk kepentingan tertentu di sejumlah tempat hiburan malam.

Ia menegaskan, profesi wartawan pada prinsipnya memiliki fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara faktual, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.

“Pihak Satpol PP Dumai jangan takut. Tugas pokok dan fungsi wartawan atau jurnalis adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi atau berita kepada masyarakat secara faktual, berimbang, dan objektif. Bukan menjadikan profesi ini sebagai tameng untuk meraup keuntungan dari THM yang diduga berpotensi melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Mufaidnuddin mengaku menerima informasi mengenai adanya oknum yang diduga kerap berada di sekitar sejumlah lokasi THM dan disebut-sebut bertindak layaknya pengawal bagi tempat usaha tertentu.

Namun demikian, menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Apabila benar terdapat pihak yang menggunakan identitas profesi wartawan atau organisasi pers untuk memengaruhi proses pengawasan maupun penegakan aturan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, silakan tindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa tempat hiburan tertentu dibiarkan beroperasi, sementara tempat lainnya ditindak. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Soroti Jam Operasional THM

Selain dugaan penyalahgunaan profesi, Mufaidnuddin juga menyoroti kepatuhan pengelola THM terhadap ketentuan jam operasional di Kota Dumai.

Menurutnya, batas operasional setiap jenis usaha hiburan harus mengacu pada Peraturan Daerah, keputusan kepala daerah, serta dokumen perizinan yang berlaku sesuai klasifikasi usaha masing-masing.

Sejumlah usaha karaoke, diskotik dan hiburan malam, misalnya, disebut memiliki ketentuan waktu operasional tertentu. Begitu pula jenis usaha hiburan lainnya yang dapat memiliki ketentuan berbeda.

Karena itu, ia meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan, termasuk memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha di lapangan dengan izin dan aturan yang berlaku. Sehingga jangan muncul stigma Satpol PP Dumai "Masuk Angin" ketika menghadapi pelaku usaha tertentu.

“Patroli dan pengawasan jangan sampai hanya menjadi formalitas. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan prosedur. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan siapa pemilik usaha maupun siapa yang berada di belakangnya,” katanya.

Kinerja Kasatpol PP Diminta Dievaluasi

Mufaidnuddin juga mempertanyakan kinerja Kepala Satpol PP Kota Dumai, Sepranep Syamsir, yang dilantik pada 2 Juli 2026 pasca menggantikan Eko Wardoyo yang memasuki masa purnabakti.

Ia menilai masih adanya dugaan THM yang beroperasi melampaui ketentuan jam operasional perlu menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan Satpol PP. Mufaidnuddin juga menyoroti aspek komunikasi publik dan keterbukaan informasi dari jajaran Satpol PP Dumai dalam menanggapi isu penegakan Perda.

“Kita akan pantau terus. Jika masih ada pelaku usaha hiburan malam yang berani melakukan pelanggaran, khususnya terkait jam operasional, kita lihat apakah malam ini, Sabtu (3/10/2026), Satpol PP Dumai akan melakukan tindakan terhadap sejumlah THM,” ujarnya.

Ia juga mendesak DPRD Kota Dumai menjalankan fungsi pengawasan terhadap fenomena usaha hiburan malam, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap Perda dan ketentuan jam operasional.

Mufaidnuddin turut menyampaikan dugaan adanya aliran "uang haram" kepada oknum aparatur yang menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum apabila memang terdapat laporan atau bukti yang mendukung.

“Jangan jadikan pembatasan jam operasional di Dumai ini sebagai tameng bagi oknum aparatur untuk mencari keuntungan. Kalau memang ditemukan pelanggaran dan terbukti terjadi pembiaran, tentu harus ada evaluasi dan tindakan terhadap pejabat yang bertanggung jawab. Wali Kota Dumai jangan tinggal diam,” tegasnya.

Kasatpol PP dan Kabid Tibumtranmas Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (3/10/2026), Kasatpol PP Kota Dumai Sepranep Syamsir belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan redaksi terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran jam operasional THM. Dugaan kontak redaksi  diblokir orang nomor satu di tubuh Satpol PP Dumai.

Redaksi juga belum memperoleh tanggapan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Dumai, Ganda Prawiranata. Selanjutnya, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari pihak Satpol PP Dumai mengenai langkah pengawasan, data penindakan, serta sikap institusi terhadap dugaan pelanggaran jam operasional THM.

Keterangan dari pihak Satpol PP Dumai tetap diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut berimbang dan memberikan ruang bagi pihak yang disorot untuk menyampaikan penjelasan maupun klarifikasi. (tim)