LIVE 29 Sep 2026 RSS
Informasi yang bergerak bersama waktu.

Polsek Bukit Kapur Bongkar Kasus Curat, Dua Ponsel yang Raib Kembali ke Tangan Korban

Polsek Bukit Kapur Bongkar Kasus Curat, Dua Ponsel yang Raib Kembali ke Tangan Korban
Foto: ist

SWARADETIK.COM, DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda RT 001, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS alias M (40), warga Kelurahan Kampung Baru, yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit telepon seluler milik korban.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelumnya, korban tiba di rumah sekitar pukul 01.00 WIB dan kemudian tidur bersama seorang saksi.

Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban bermaksud memeriksa telepon seluler miliknya, yakni satu unit Tecno Pova 7 5G warna silver. Namun, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Saksi yang turut terbangun kemudian memeriksa telepon selulernya, berupa satu unit Poco X7 Pro warna hijau. Saksi juga mendapati ponsel miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku di sebuah rumah di Jalan Garuda RT 007, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bukit Kapur Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, AS alias M berada di dalam rumah. Berdasarkan keterangan kepolisian, setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil dua unit telepon seluler milik korban.

Petugas selanjutnya mengamankan AS alias M beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Tecno Pova 7 5G warna silver beserta kotaknya serta satu unit Poco X7 Pro warna hijau beserta kotaknya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rls)