LIVE 18 Sep 2026 RSS
Informasi yang bergerak bersama waktu.
TERKINI
Duduk di Atas Motor, Pria di Dumai Diamankan dengan 30 Butir Diduga Ekstasi8 Perkara, 10 Tersangka: Polres Dumai Musnahkan 2,5 Kg Sabu hingga Ribuan EkstasiKabel PJU Milik Dishub Dumai Hilang 450 Meter, Kerugian Ditaksir Rp12,6 Juta16 Butir Diduga Ekstasi Disita dari Kamar Kost di Dumai, Dua Orang DiamankanDukung Bakti Kesehatan HUT TNI AL, Pelindo Dumai Hadir Bersama ForkopimdaJelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni BerjalanPolres Dumai Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Sejumlah Jabatan Strategis BergantiPelindo Dumai Nilai Dumai Semarak Merdeka Perkuat Kreativitas dan Potensi MasyarakatKaur Pemdes Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka, Diduga Kuasai dan Jual Lahan di Kawasan KonservasiBaru Usai Turn Around, Dentuman Keras Menggema: Ada Apa di Pertamina RU Dumai?Duduk di Atas Motor, Pria di Dumai Diamankan dengan 30 Butir Diduga Ekstasi8 Perkara, 10 Tersangka: Polres Dumai Musnahkan 2,5 Kg Sabu hingga Ribuan EkstasiKabel PJU Milik Dishub Dumai Hilang 450 Meter, Kerugian Ditaksir Rp12,6 Juta16 Butir Diduga Ekstasi Disita dari Kamar Kost di Dumai, Dua Orang DiamankanDukung Bakti Kesehatan HUT TNI AL, Pelindo Dumai Hadir Bersama ForkopimdaJelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni BerjalanPolres Dumai Gelar Sertijab Tiga Pejabat, Sejumlah Jabatan Strategis BergantiPelindo Dumai Nilai Dumai Semarak Merdeka Perkuat Kreativitas dan Potensi MasyarakatKaur Pemdes Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka, Diduga Kuasai dan Jual Lahan di Kawasan KonservasiBaru Usai Turn Around, Dentuman Keras Menggema: Ada Apa di Pertamina RU Dumai?

Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka, Diduga Kuasai dan Jual Lahan di Kawasan Konservasi

Kaur Pemdes Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka, Diduga Kuasai dan Jual Lahan di Kawasan Konservasi
Foto: Ist

 

PANTAUGLOBAL.COM, BENGKALIS — Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis dalam perkara dugaan penguasaan dan transaksi lahan secara tidak sah di kawasan hutan konservasi.

AM ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, tepatnya di sekitar KM 75 Dusun II Tanjung Potai.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa karhutla yang terjadi di kawasan tersebut.

Menurut Fahrian, hasil pemeriksaan dan penelusuran lokasi menunjukkan bahwa areal yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi.

“ Kita menemukan adanya indikasi dugaan penguasaan dan jual beli lahan kawasan hutan di Siak Kecil,” kata Fahrian, Sabtu (12/9/2026).

Dari hasil penyidikan, AM diduga terlibat dalam kegiatan penjualan lahan kepada dua pihak dengan luasan masing-masing sekitar 14 hektare dan 270 hektare.

Penyidik juga menemukan adanya dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan dengan dasar hibah tanah adat atau tanah ulayat Persukuan Pandan.

Persoalan muncul karena dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan AM selaku Kaur Pemerintahan Desa serta penggunaan stempel resmi pemerintah desa yang, menurut penyidik, dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa.

“Dalam dokumen tersebut ada tanda tangan tersangka selaku kaur dan menggunakan stempel sah pemerintah desa tanpa sepengetahuan kepala desa,” jelas Fahrian.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.

Polisi menemukan adanya transaksi masing-masing sekitar Rp140 juta dan Rp1,9 miliar yang masuk melalui rekening pribadi AM.

Temuan aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan transaksi penguasaan lahan di kawasan konservasi tersebut.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta ketentuan dalam undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penguasaan maupun transaksi lahan di kawasan konservasi. (rls)