LIVE 02 Nov 2026 RSS
Informasi yang bergerak bersama waktu.
TERKINI
Polisi Gerebek Kamar Kos di Jalan Sudirman, Tiga Paket Sabu dan Timbangan Digital DisitaAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangRGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026, Jonatan Ginting Sampaikan ApresiasiPelindo Regional 1 Dumai Berharap PWI Semakin Profesional dan Solid di Bawah Kepemimpinan BambangJonatan Ginting: Selamat dan Sukses atas Prestasi Pelindo FC di World Corporate Cup 2026Pelindo Perkuat Efektivitas Bisnis, Penerbitan Nota Layanan Nonpetikemas Tak Lagi Melalui PMTTingkatkan Keandalan Pelabuhan, Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Evaluasi Kinerja OperasionalRevisi Perda Lingkungan Hidup Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Pusat Pengaduan bagi Korban PencemaranRaker Semester II 2026, RGB Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Penguatan KelembagaanAntisipasi Gangguan Sejak Dini, Pelindo Dumai Perkuat Kolaborasi dengan TenantPolisi Gerebek Kamar Kos di Jalan Sudirman, Tiga Paket Sabu dan Timbangan Digital DisitaAntisipasi Begal dan Balap Liar, Polres Dumai Turunkan 75 Personel, 25 Motor Tak Standar DitilangRGB Gelar Konsolidasi dan Raker Semester II 2026, Jonatan Ginting Sampaikan ApresiasiPelindo Regional 1 Dumai Berharap PWI Semakin Profesional dan Solid di Bawah Kepemimpinan BambangJonatan Ginting: Selamat dan Sukses atas Prestasi Pelindo FC di World Corporate Cup 2026Pelindo Perkuat Efektivitas Bisnis, Penerbitan Nota Layanan Nonpetikemas Tak Lagi Melalui PMTTingkatkan Keandalan Pelabuhan, Pelindo Regional 1 Dumai Perkuat Evaluasi Kinerja OperasionalRevisi Perda Lingkungan Hidup Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan Pusat Pengaduan bagi Korban PencemaranRaker Semester II 2026, RGB Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Penguatan KelembagaanAntisipasi Gangguan Sejak Dini, Pelindo Dumai Perkuat Kolaborasi dengan Tenant

Pemkab Meranti Didorong Miliki Perda Pelestarian Lingkungan

Pemkab Meranti Didorong Miliki Perda Pelestarian Lingkungan
Foto: Cakaplah.com

jejakredaksi.com - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita SIK mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pelestarian lingkungan hidup.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat upaya penghijauan lahan gambut, penanaman mangrove di kawasan pesisir yang terdampak abrasi, pengelolaan sampah, hingga larangan membakar sampah rumah tangga di pekarangan.

Dorongan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Muzamil Baharudin dan dihadiri Ketua DPRD Khalid Ali, Sekda Sudandri Jauzah, Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, serta sejumlah pejabat terkait.

Kapolres AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, Kepulauan Meranti membutuhkan regulasi yang lebih spesifik untuk menjawab persoalan lingkungan, terutama ancaman abrasi di wilayah pesisir dan kerusakan lahan gambut.

"Kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi melalui perda agar upaya pelestarian lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat. Harapannya, aturan ini mampu membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan," ujar AKBP Gede.

Meski saat ini Meranti telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup serta Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020, namun menurutnya belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penghijauan, reboisasi, penanaman mangrove maupun pemulihan lahan gambut.

Dalam rancangan perda tersebut, sejumlah program yang didorong antara lain mewajibkan kegiatan menanam pohon secara berkala di lingkungan perkantoran dan sekolah, penyediaan ruang terbuka hijau yang melibatkan masyarakat, penguatan rehabilitasi kawasan mangrove dengan tanaman api-api, hingga pembentukan pusat pembibitan pohon di desa-desa rawan abrasi bersama Bhabinkamtibmas.

Kapolres menilai langkah tersebut menjadi investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Kepulauan Meranti yang didominasi lahan gambut dan wilayah pesisir.

"Pelestarian lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu regulasi yang kuat, dukungan pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang," tegasnya.

Selain mengatur penghijauan dan pengelolaan sampah, Kapolres juga mengusulkan agar perda nantinya memuat kewajiban bagi seluruh satuan pendidikan untuk memberikan edukasi tentang pelestarian lingkungan sejak usia dini.

Menurutnya, penanaman nilai-nilai cinta lingkungan kepada pelajar menjadi investasi jangka panjang dalam menjaga kelestarian alam di Kepulauan Meranti.

"Sekolah-sekolah perlu diwajibkan memberikan edukasi sejak dini tentang pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan. Tujuannya agar tumbuh kesadaran generasi muda untuk menjaga peradaban dan mewariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu kita," ujar AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita.

Menindaklanjuti masukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD menyatakan komitmen untuk segera membahas rancangan perda baru mengenai pelestarian lingkungan hidup. (*) 

Sumber: Cakaplah.com