SWARADETIK.COM, DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua perempuan dan menyita delapan butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial FA alias JEJE alias UZI (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS alias NINDI (31), yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial FA. Saat petugas hendak mendekatinya, FA diduga membuang sebuah benda ke arah tanah di sekitar tempatnya berdiri.
Petugas kemudian memeriksa benda tersebut. Hasilnya, ditemukan satu plastik klip bening yang berisi delapan butir yang diduga narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi.
Barang yang diamankan tersebut berbentuk persegi panjang dan berwarna merah bata dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
“FA mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” demikian keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial NS yang berada di sekitar halaman depan kafe dan diketahui merupakan teman FA.
Kedua perempuan tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain delapan butir yang diduga pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu helai plastik klip bening, satu unit telepon seluler Infinix warna Shiny Gold milik FA serta satu unit telepon seluler Vivo warna hitam-biru milik NS.
Pemeriksaan terhadap kedua perempuan tersebut juga dilakukan melalui tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan FA dan NS positif Methamphetamine (Metha), sedangkan pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam dan segera memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat hiburan atau keramaian, yang masih menjadi salah satu sasaran penyelidikan aparat penegak hukum di Kota Dumai. (*)







